Duration 5:39

OKNUM NAKAL YANG MELAKUKAN PUNGLI DENGAN MENFAAT KAN JABATAN YA,. BIKIN RESAH RAKYAT KECIL SAJA

249 watched
0
2
Published 20 Oct 2020

jika vidio tersebut benar-benar terjadi saat ini....oknum tersebut siap menjerat pidana dengan undang-undang dasar hukum di indonesia... yaitu,.... Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 209 ayat 1, berbunyi : Dihukum penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500 : 1e. Barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan maksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau mengalpakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 2e. Barangsiapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.. thanks 🙏 tag:✍️ #PUNGLI #OKNUMNAKAL #VIRALINDONG #TINDAKANPUNGLI #POLRI #SEPUTARINFO #SEPUTARKRIMINAL #INFOTERUPDATE #SEPUTARBERITA #SEKILASKRIMINAL #DUNIAPUNYACERITACHENEL

Category

Show more

Comments - 0